DASAR HUKUM:
Peraturan Kpu No. 22 Tahun 2008 Tentang Perubahan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang tercantum pada Pasal 17 s/d Pasal 21 :
Pasal 17
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas :
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan
KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota; dan
h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu di Kabupaten/Kota;
b. memberikan pelayanan teknis pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota;
c. memberikan pelayanan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
anggaran, dan perlengkapan Pemilu di Kabupaten/Kota;
d. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan
KPU Kabupaten/Kota;
e. membantu perumusan, penyusunan dan memberikan bantuan hukum serta
memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu di Kabupaten/Kota;
f. membantu pelayanan pemberian informasi Pemilu, partisipasi dan hubungan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota;
g. membantu pengelolaan data dan informasi Pemilu di Kabupaten/Kota;
h. membantu pengelolaan logistik dan distribusi barang/jasa keperluan Pemilu di
Kabupaten/Kota;
i. membantu penyusunan kerjasama antar lembaga di Kabupaten/Kota;
j. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu dan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan
yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat pejabat fungsional dan tenaga profesional berdasarkan kebutuhan atas
persetujuan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 21
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.